Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Laporan RPL RKL Dokumen Amdal

gambar sistem transmisi listrik
Gambar transmisi listrik memiliki dampak terhadap lingkungan disekitarnya

" Setiap usaha dan/atau kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen AMDAL wajib memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup "

Pemerintah Indonesia sangat peduli dengan kegiatan pengelolan lingkungan untuk keberlanjutan lingkungan di masa depan, salah satunya dengan menerbitkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tentang lingkungan hidup.

AMDAL dan UKL UPL adalah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi bagi pemilik usaha dan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan disekitar proyek tersebut. Setiap usaha atau kegiatan harus melaporkan kegiatan dan dampak usaha atau kegiatan terhadap lingkungan disekitar kepada pihak yang berwenang.

Analisa Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL

AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) adalah salah satu pedoman atau dokumen yang memperlihatkan kegiatan dan dampak lingkungan hidup kepada setiap usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai persyaratan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009).

Pelaporan RPL RKL

Berdasarkan pasal 34 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas, Rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib melaporkan kegiatan RKL RPL ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaporan Lingkungan Hidup.

Bagaima Cara Menyusun RPL RKL

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 telah dijelaskan pedoman penyusunan dan pelaporan lingkungan hidup. Demikian Draft laporan untuk menyusun RPL - RKL.

Pada Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020, berikut draft penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL):

PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKL-RPL

A. PENJELASAN UMUM
1. Pengertian
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Lingkup Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup

B. MUATAN DOKUMEN RKL-RPL
1. Pendahuluan
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

MATRIX RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL)

3. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

MATRIX/TABEL RPL

4. Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Pernyataan Komitmen Pelaksanaan RKL-RPL
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Daftar Pustaka
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Lampiran
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jadwal pelaporan RKL-RPL dilakukan setiap satu semester (per 6 bulan), sehingga setiap satu tahun akan terdapat dua laporan RKP-RPL, yaitu semester satu dan semester dua. Laporan RKL-RPL akan diserahkan pemilik usaha dan/atau kegiatan kepada Dinas Lingkungan Hidup di setiap daerah.

Sangat senang menerima kritik dan saran di kolom komentar. Demikian ulasan singkat mengenai " Cara Membuat Laporan RPL RKL Dokumen Amdal " Semoga Bermanfaat.


Dp.

Post a Comment for "Cara Membuat Laporan RPL RKL Dokumen Amdal"