Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility)

gambar program Corperate Social Responbility

“ Program CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu program yang menjadi investasi di masa depan perusahaan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan “

Setiap operasi perusahaan akan menimbulkan permasalahan, seperti kerusakan lingkungan, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), polusi udara, polusi suara, pencemaran air sampai konflik sosial antara pemerintah, masyarakat dan pemilik lahan.

Terutama masalah kemiskinan yang terjadi akibat dari akses sumber daya yang semakin terbatas, dan bagi hasil penerimaan yang tidak proporsional atau tidak merata.

Apalagi pada operasi pertambangan mineral dan batubara, melalui perusahaan pertambangan dapat menimbulkan berbagai permasalahan, terutama kerusakan lingkungan, limbah B3 dan kesenjangan sosial di daerah operasi pertambangan.

Disinilah pentingnya program Corporate Social Responsibility yang disingkat dengan CSR. untuk menangani berbagai permasalahan yang timbul dan dapat menanganinya, yang dapat diibaratkan seperti bola salju yang semakin lama semakin membesar dan suatu saat tidak lagi dapat tertangani.

Apa itu CSR

Akibat permasalahan dan tuntutan dari operasi perusahaan, meningkatkan kesadaran dan kepekaan perusahaan sehingga melahirkan konsep tanggung jawab sosial yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Magnan dan Ferrel (2004) mendefinisikan CSR adalah A business acts in socially responsible manner when its decision and account for and balance diverse stakeholders interests ". 

Dapat diartikan CSR adalah sebuah bisnis bertindak dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial dengan keputusan dan tanggung jawabnya dan menyeimbangkan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.

Definisi ini berfokus pada perlunya memperhatikan secara seimbang kepentingan stakeholder yang beraneka ragam dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis dengan cara perilaku sosial yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sedangkan, komisi Eropa mengartikan CSR sebagai kondisi dimana perusahaan secara sukarela memberikan kontribusi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.

Peraturan CSR di Indonesia

Pelaksanaan CSR di Indonesia telah diatur pada Undang - Undang No. 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pada pasal 47.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa “perseroan yang menjalankan kegiatan/usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan“.

Pasal ini juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Tahapan - Tahapan CSR

Berdasarkan Wibisono tahun 2007, perusahaan - perusahaan yang telah berhasil di dalam menerapkan CSR, menggunakan tahapan - tahapan, seperti berikut ini:
1. Tahap Perencanaan
Tahapan perencanaan terdiri dari tiga langkah utama, yaitu Awareness Building, CSR Assessement dan Manual Building.

2. Tahap Implementasi
Perencanaan sebaik apapun tidak akan berdampak, jika tidak diaplikasikan dengan sungguh - sungguh. Sehingga tujuan CSR secara keseluruhan tidak akan tercapai dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya secara optimal.

3. Tahap Evaluasi
Setelah program CSR diimplementasikan, langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah mengevaluasi program CSR yang telah dilakukan. Tahap evaluasi adalah tahap yang diperlukan secara konsisten dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan CSR.

4. Tahap Pelaporan
Tahap pelaporan diperlukan dalam rangka membangun sistem informasi baik untuk keperluan proses pengambilan keputusan maupun keperluan keterbukaan informasi material yang relevan mengenai perusahaan.

Manfaat Program CSR

Manfaat CSR, yaitu perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha - usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas kehidupan umat manusia dalam jangka panjang. Selain itu, perusahaan juga ikut mengambil bagian dalam aktivitas manajemen bencana.

Manfaat CSR bagi masyarakat adalah masyarakat dapat melakukan berbagai aktivitas yang dapat meningkatkan kompetensi mereka. Kompetensi yang meningkat ini pada gilirannya diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Perusahaan juga mendapatkan manfaat dari aktivitas program CSR yang telah dijalankan. Manfaat CSR bagi perusahaan tersebut antara lain:

Mengurangi resiko terhadap tuntutan negatif yang ditujukan kepada perusahaan. Perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya secara baik dan konsisten akan mendapatkan dukungan luas dari komunitas yang telah merasakan manfaat dari berbagai aktivitas yang dijalankannya.

CSR dapat berfungsi sebagai tameng pelindung perusahaan akibat situasi yang tidak diinginkan seperti krisis ekonomi nasional. Apabila perusahaan melakukan kelalaian, masyarakat dapat memakluminya dan memaafkannya karena kesalahan perusahaan tidak sebanding dengan besarnya perhatian dan manfaat yang diberikan perusahaan kepada masyarakat.

Rasa percaya diri yang tinggi dari pegawai. Pegawai merasa bangga bekerja di sebuah perusahaan yang memiliki reputasi yang baik, yang perhatian terhadap masyarakat, yang konsisten melakukan upaya - upaya untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

Motivasi kerja pegawai juga semakin tinggi. Rasa bangga terhadap perusahaan karena citranya yang baik akan melahirkan kepercayaan diri yang tinggi pada pegawai. Rasa percaya diri yang tinggi akan menimbulkan loyalitas yang kuat. Loyalitas yang kuat akan memotivasi pegawai untuk bekerja lebih keras demi kemajuan perusahaan.

CSR dapat mempererat hubungan antara perusahaan dengan stakeholdernya. Pelaksanaan CSR secara intensif dan konsisten akan membuat masyarakat sekitar senang, meningkatnya kinerja pegawai dan produktivitas yang semakin meningkat dan nyaman karena investasi yang ditanamkan berkembang.

Riset Roper Search Worldwide mengungkapkan CSR dapat meningkatkan penjualan. Konsumen yang semakin lama semakin sadar akan lingkungan tentunya lebih memilih mereka. Sebaliknya pihak perusahaan mengharapkan mereka diperlakukan secara adil dan proporsional.

Penutup

CSR merupakan program yang sangat baik dan memiliki manfaat timbal balik, baik bagi masyarakat dan bagi keberlangsungan operasi perusahaan yang telah menjalankannya. Perlu peraturan dan perundang - undangan yang kuat untuk mendorong berbagai perusahaan untuk menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Dengan senang hati menerima kritik dan saran di kolom komentar untuk menyempurnakan artikel ini. Demikian ulasan singkat mengenai “ Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility) “ Semoga Bermanfaat.


Dp.

Post a Comment for "Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility)"