Reklamasi Tambang Mineral dan Batubara
“ Reklamasi tambang merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan tambang mineral dan batubara yang beroperasi di Indonesia yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi awal dari lahan yang telah digunakan “
Selain itu, perusahaan pertambangan juga dapat menghasilkan bahan berbahaya atau sering disebut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat merusak lingkungan dan makhluk hidup disekitarnya, contohnya air asam tambang (mine acid water).
Karena alasan setiap usaha/perusahaan pertambangan dapat merusak lahan dan menghasilkan bahan berbahaya yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan reklamasi tambang.
Pada reklamasi tambang pada penutupan lahan tambang pada operasi pertambangan di Indonesia akan dapat dilakukan perusahaan pertambangan pada tahap awal penambangan sampai pada tahap penyelesaian tahap penambangan.
Sedangkan, reklamasi lahan adalah suatu upaya pemanfaatan, perbaikan dan peningkatan kesuburan lahan yang rusak secara alami maupun pengaruh manusia melalui penerapan teknologi maupun pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Sedangkan, menurut Kepmen ESDM No.18 tahun 2018 yang dimaksud reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya.
Sampai pada tahun 2007, pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan atau regulasi khusus tentang penutupan tambang. Peraturan penutupan tambang baru ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 29 Mei 2008 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 18 tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.
Sedangkan, tujuan berkelanjutan dari reklamasi tambang adalah untuk menjaga keanekaragaman hayati flora dan fauna, melindungi kesehatan manusia, mengembalikan daya dukung dan daya tampung lingkungan seperti sedia kala dan memperkuat aspek budaya masyarakat.
Faktor - faktor yang menentukan tujuan dari reklamasi tambang dilakukan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu sebagai berikut;
a. Jenis mineral yang ditambang
b. Sistem penambangan yang digunakan
c. Keadaan lingkungan setempat
d. Perencanaan tata ruang yang telah ada
e. Nilai jasa lingkungan
f. Keadaan sosial masyarakat setempat.
1. Penutupan tambang memerlukan teknologi yang tepat. Timbulnya sisa - sisa kerusakan lingkungan setelah pekerjaan reklamasi dan penutupan tambang selesai sangat tergantung dari pengembangan dan teknik - teknik reklamasi yang digunakan (Robertson dan Shaw, 1998).
2. Kegiatan Penutupan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk pemulihan yang bersifat fisik bentang alam. Industri batubara muda di Jerman memerlukan biaya lebih dari 5 Milyar dollar Amerika untuk rehabilitasi daerah tambang, stabilisasi tempat pembuangan limbah yang luas, pembongkaran dari fasilitas dan peralatan pendukung (World Bank dan IFC, 2002).
3. Penyelesaian masalah tenaga kerja setelah tambang tutup. Di Polandia penutupan satu sampai tiga tambang batubara memerlukan biaya 500 juta dollar Amerika untuk uang pesangon 100 orang pekerja dan 1,5 milyar dollar Amerika untuk kegiatan penutupan fisik (World Bank dan IFC, 2002).
1. Penetapan tujuan, standar dan prosedur pemeliharaan
2. Pemeliharaan dilakukan berdasarkan penggunaan waktu, tenaga, alat dan bahan secara ekonomis
3. Pelaksanaan pemeliharaan merujuk pada perencanaan tertulis
4. Jadwal pekerja pemeliharaan berdasarkan pada pertimbangan kebijakan dan prioritas
5. Seluruh bagian pemeliharaan hendaknya menekankan pada pencegahan pemeliharaan dari pada pemulihan kerusakan
6. Divisi pemeliharaan menjadi divisi penting yang perlu dikelola dengan baik
7. keberadaan sumber daya finansial yang memadai untuk mendukung program pemeliharaan
8. Keberadaan sumber daya manusia yang profesional untuk melaksanakan fungsi pemeliharaan
9. Adanya tanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pegawai serta masyarakat
Pertambangan adalah usaha untuk mendapatkan bahan berharga dari perut bumi, seperti mineral logam dan batubara agar dapat dimanfaatkan oleh manusia. Usaha pertambangan merupakan usaha yang dapat merusak bentuk muka/topografi bumi.
Selain itu, perusahaan pertambangan juga dapat menghasilkan bahan berbahaya atau sering disebut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat merusak lingkungan dan makhluk hidup disekitarnya, contohnya air asam tambang (mine acid water).
Karena alasan setiap usaha/perusahaan pertambangan dapat merusak lahan dan menghasilkan bahan berbahaya yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan reklamasi tambang.
Pada reklamasi tambang pada penutupan lahan tambang pada operasi pertambangan di Indonesia akan dapat dilakukan perusahaan pertambangan pada tahap awal penambangan sampai pada tahap penyelesaian tahap penambangan.
Apa itu Reklamasi
Reklamasi berasal dari kata to reclaim, yaitu to bring back to proper state, yang pengertiannya adalah membuat kondisi menjadi lebih baik untuk pembudidayaan atau membuat sesuatu yang sudah baik menjadi lebih baik, serta tidak mengandung implikasi pemulihan ke kondisi asal tetapi lebih mengutamakan fungsi dan azas pemanfaatan lahan.Sedangkan, reklamasi lahan adalah suatu upaya pemanfaatan, perbaikan dan peningkatan kesuburan lahan yang rusak secara alami maupun pengaruh manusia melalui penerapan teknologi maupun pemberdayaan masyarakat.
Definisi Reklamasi Tambang
Reklamasi tambang adalah usaha memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha penambangan, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kemampuannya.Berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Sedangkan, menurut Kepmen ESDM No.18 tahun 2018 yang dimaksud reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya.
Sampai pada tahun 2007, pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan atau regulasi khusus tentang penutupan tambang. Peraturan penutupan tambang baru ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 29 Mei 2008 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 18 tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.
Tujuan Reklamasi Tambang
Tujuan dilakukannya reklamasi tambang adalah untuk mencapai kestabilan, keamanan bagi manusia dan hewan, pemulihan estetika landscape, meniadakan resiko, peningkatan resiko, peningkatan nilai ekonomi dari pembentukan lahan akhir dan peningkatan citra perusahaan.Danau Hasil Reklamasi Tambang |
Faktor Penentuan Reklamasi Tambang
Tujuan akhir dari reklamasi adalah memperbaiki bekas lahan tambang agar kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali.Faktor - faktor yang menentukan tujuan dari reklamasi tambang dilakukan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu sebagai berikut;
a. Jenis mineral yang ditambang
b. Sistem penambangan yang digunakan
c. Keadaan lingkungan setempat
d. Perencanaan tata ruang yang telah ada
e. Nilai jasa lingkungan
f. Keadaan sosial masyarakat setempat.
Hal - Hal Penting Pada Proses Reklamasi
Sebelum dilakukannya reklamasi tambang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam proses reklamasi tersebut, yaitu;1. Penutupan tambang memerlukan teknologi yang tepat. Timbulnya sisa - sisa kerusakan lingkungan setelah pekerjaan reklamasi dan penutupan tambang selesai sangat tergantung dari pengembangan dan teknik - teknik reklamasi yang digunakan (Robertson dan Shaw, 1998).
2. Kegiatan Penutupan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk pemulihan yang bersifat fisik bentang alam. Industri batubara muda di Jerman memerlukan biaya lebih dari 5 Milyar dollar Amerika untuk rehabilitasi daerah tambang, stabilisasi tempat pembuangan limbah yang luas, pembongkaran dari fasilitas dan peralatan pendukung (World Bank dan IFC, 2002).
3. Penyelesaian masalah tenaga kerja setelah tambang tutup. Di Polandia penutupan satu sampai tiga tambang batubara memerlukan biaya 500 juta dollar Amerika untuk uang pesangon 100 orang pekerja dan 1,5 milyar dollar Amerika untuk kegiatan penutupan fisik (World Bank dan IFC, 2002).
12 Prinsip Program Pengelolaan Reklamasi Tambang
Berdasarkan Sternloff dan Warren (1984), bahwa terdapat dua belas prinsip sebagai petunjuk dasar untuk mewujudkan program pengelolaan reklamasi tambang, yaitu;1. Penetapan tujuan, standar dan prosedur pemeliharaan
2. Pemeliharaan dilakukan berdasarkan penggunaan waktu, tenaga, alat dan bahan secara ekonomis
3. Pelaksanaan pemeliharaan merujuk pada perencanaan tertulis
4. Jadwal pekerja pemeliharaan berdasarkan pada pertimbangan kebijakan dan prioritas
5. Seluruh bagian pemeliharaan hendaknya menekankan pada pencegahan pemeliharaan dari pada pemulihan kerusakan
6. Divisi pemeliharaan menjadi divisi penting yang perlu dikelola dengan baik
7. keberadaan sumber daya finansial yang memadai untuk mendukung program pemeliharaan
8. Keberadaan sumber daya manusia yang profesional untuk melaksanakan fungsi pemeliharaan
9. Adanya tanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pegawai serta masyarakat
10. Program pengelolaan harus dirancang untuk memelihara lingkungan alami
11. Pemeliharaan harus menjadi pertimbangan utama dalam perancangan dan pembangunan taman dan fasilitasnya
12. Pegawai bagian pemeliharaan bertanggung jawab bagi pencitraan terhadap dinas pertamanan.
Kegiatan penutupan tambang juga memerlukan keterlibatan para pemangku kepentingan atau Stakeholder. Stakeholder dapat menjadi regulator, mediator dan sekaligus fasilitator terhadap pihak - pihak yang bermasalah dan menjadi penengah dalam pengambilan keputusan yang berkenaan dengan mereka.
Kegiatan penutupan tambang juga memerlukan keterlibatan para pemangku kepentingan atau Stakeholder. Stakeholder dapat menjadi regulator, mediator dan sekaligus fasilitator terhadap pihak - pihak yang bermasalah dan menjadi penengah dalam pengambilan keputusan yang berkenaan dengan mereka.
Penutup
Keterlibatan stakeholder dalam perencanaan penutupan tambang serta pembuatan keputusan merupakan hal yang penting dalam penyelesaian masalah ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Sangat senang menerima kritik dan saran di kolom komentar untuk menyempurnakan artikel ini. Demikian ulasan singkat mengenai “ Reklamasi Tambang Mineral dan Batubara “ Semoga Bermanfaat.
Dp.
Referensi:
Buku “ Pengelolaan Tambang Berkelanjutan “ Dr. Arif Zulkifli, S.T., M.M
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sangat senang menerima kritik dan saran di kolom komentar untuk menyempurnakan artikel ini. Demikian ulasan singkat mengenai “ Reklamasi Tambang Mineral dan Batubara “ Semoga Bermanfaat.
Dp.
Referensi:
Buku “ Pengelolaan Tambang Berkelanjutan “ Dr. Arif Zulkifli, S.T., M.M
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Post a Comment for "Reklamasi Tambang Mineral dan Batubara"