Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian AMDAL dan UKL UPL Serta Perbedaannya

gambar bendungan pembangkit listrik tenaga air
Gambar pembangunan pembangkit listrik tenaga air

" Setiap kegiatan usaha/proyek yang akan dikerjakan oleh suatu badan usaha/perusahaan wajib disertai dengan kajian dari aspek lingkungan hidup, sering disebut AMDAL atau UKL-UPL "

Dokumen AMDAL dan UKL UPL sudah menjadi kewajiban yang harus dilengkapi selain izin dan dokumen - dokumen lain yang dibutuhkan sebelum memulai usaha/proyek.

AMDAL merupakan singkatan dari " Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, sedangkan " Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan disingkat dengan UKL-UPL. 

Baik usaha tersebut memiliki skala kecil maupun besar harus terlebih dahulu ditinjau kelayakannya dari segi lingkungan hidupnya, apakah yang menjadi dampaknya bagi lingkungan hidup disekitarnya.

Hal tersebut didasari atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang " Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)".

Pengertian AMDAL

Analisa mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai persyaratan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009).

Namun analisa mengenai dampak lingkungan hidup diperbaharui lagi oleh Pemerintah Indonesia dengan diterbitkannya " Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 "

Berdasarkan PP No 22 Tahun 2022; AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai persyaratan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pengertian UKL-UPL

Sedangkan, UKL-UPL berdasarkan Undang Undang No 32 Tahun 2009; UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dalam Peraturan terbaru Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKl-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai persyaratan pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL

Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL adalah level dokumen penilaian lingkungan UKL - UPL berada dibawah AMDAL. Beberapa kriteria yang menjadi penilaian untuk membedakan antara ukl - upl dan amdal adalah dokumen lingkungan, seperti luas, panjang, volume dan jangkauan usaha.

Contoh proyek atau kegiatan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga air (plta) jika lokasi pembangunan (ijin lokasi) berada di kawasan hutan lindung, maka proyek tersebut kenakan wajib AMDAL, sebaliknya jika proyek pembangunan plta tidak berada di kawasan hutan lindung, seperti APL (Areal Penggunaan Lain), maka hanya wajib UKPL-UPL.

Sistem pelaporan usaha dan/atau kegiatan yang dikenakan wajib AMDAL disebut RKL -RPL atau singakatan dari Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Sedangkan, usaha dan/atau kegiatan yang dikenakan wajib UKL-UPL disebut dengan UKL-UPL atau singkatan dari  Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Menentukan Wajib AMDAL atau UKL-UPL

Berikut ada 8 cara untuk menentukan apakah rencana usaha/kegiatan badan usaha Anda wajib AMDAL atau hanya dikenakan UKL-UPL dikutip dari Environesia. Cek caranya dibawah ini;

1. Mengisi ringkasan penyajian informasi lingkungan atas rencana usaha dan/atau kegiaan yang diusulkan.

2. Pencocokan ringkasan penyajian informasi lingkungan dengan daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

3. Jika, a. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan, atau
b. Terdapat usaha dan/atau kegiatan pendukung atas usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, maka terhdapa rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib AMDAL.

4. Jika rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam daftar wajib AMDAL, maka lakukan pencocokan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan lokasi tersebut berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung dengan menggunakan:
a. Daftar kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada lampiran ini,dan/atau .
b. Berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

5. Jika rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, maka cocokkan ringkasan informasi lingkungan dengan kriteria pengecualian atas jenis daftar rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL yang berada dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung berdasarkan pasal 10.

6. Jika rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan termasuk dalam kriteria pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, maka terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Jika rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam kriteria pengecualian wajib AMDAL, maka terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki AMDAL.

8. Jika rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan tidak berada di dalam dan/atau berbatasan kawasan lindung, maka terhadapa rencana usaha dan/atau kegiatan yang disusulkan, disimpulkan wajib UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang tertera di point 6 mengenai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), merupakan bagian dari AMDAL dan UKL-UPL. SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Setiap usaha atau kegiatan selalu memilik dampak terhadap lingkungan hidup, terutama pencemaran lingkungan akibat limbah B3, dampak sosial sampai perubahan bentang alam. AMDAL dan UKL-UPL merupakan salah satu alat dari Pemerintah agar dampak lingkungan yang akan terjadi dari usaha dan kegiatan tersebut dapat diatasi terlebih dahulu.

Sangat senang hati menerima kritik dan saran di dalam komentar, untuk menyempurnakan artikel ini. Demikian ulasan singkat mengenai “ Pengertian AMDAL dan UKL-UPL Serta Perbedaannya “ Semoga Bermanfaat.


Dp.

Post a Comment for "Pengertian AMDAL dan UKL UPL Serta Perbedaannya"