Cek! Peraturan Pemerintah Tentang Energi Bersih
![]() |
Energi Bersih (Clean Energy) |
" Berikut adalah berbagai peraturan yang diterbitkan pemerintah Indonesia, untuk mendukung dan mempercepat pembangunan sumber energi listrik yang ramah lingkungan atau sering disebut dengan energi bersih "
Contoh Energi Terbarukan di Indonesia
Apakah Tujuan Penggunaan Energi Alternatif Atau Energi Bersih
Peraturan Pemerintah Mengenai Pembangunan Energi Bersih
1. UU No.3 Tahun 2009 " Tentang Ketenagalistrikan "
- Kegiatan usaha ketenagalistrikan dilakukan atas dasar izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Otoritas perizinan yang menyetujui tarif dengan persetujuan badan legislatif terkait. Pemerintah pusat memberikan izin kepada penyedia listrik yang 1) memiliki area bisnis yang bersifat lintas batas provinsi, 2) adalah perusahaan milik negara, atau 3) menjual listrik kepada perusahaan yang diberikan lisensi oleh pemerintah pusat.
2. UU No.21 Tahun 2014 "Tentang Panas Bumi "
- Penyelenggaraan kegiatan panas bumi menganut asas; manfaat, efisiensi, keadilan, pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi, keterjangkuan, keberlanjutan, kemandirian, keamanan dan keselamatan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup (pasal 2).
- Pemanfaatan panas bumi dibagi menjadi dua; yakni pemanfaatan langsung (non-listrik) dan pemanfaatan langsung (listrik).
- Badan usaha yang melakukan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, wajib memiliki izin panas bumi yang memuat: nama badan usaha, NPWP, jenis kegiatan, jangka waktu, hak dan kewajiban, wilayah kerja dan tahapan pengembalian wilayah kerja.
- Jika usaha pemanfaatan panas bumi berada di kawasan hutan, maka pemegang izin panas bumi wajib mendapatkan izin pinjam pakai untuk menggunakan kawasan hutan produksi atau hutan lindung, atau izin memanfaatkan kawasan hutan konservasi (pasal 24).
- Jika usaha pemanfaatan panas bumi berada di wilayah konservasi perairan, pemegang izin usaha wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kelautan (pasal 25).
- Pemegang izin usaha panas bumi yang akan menggunakan tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat dan kawasan hutan, harus melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan (pasal 42).
- Pemegang izin panas bumi wajib melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup (pasal 52 ayat (1) huruf b)
- Dalam penyelenggaraan panas bumi, masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan akibat kegiatan perusahaan panas bumi yang menyalahi ketentuan (pasal 65 ayat (2) huruf d).
3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 " Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2014 " Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 " Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik "
- Usaha penyediaan tenaga listrik terbagi atas: usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi empat kegiatan utama yakni pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik ke konsumen.
- BUMN diberi prioritas utama dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Jika BUMN tidak dapat mengemban tugas tersebut, maka kesempatan dapat diberikan kepada BUMD, swasta, koperasi dan swadaya masyarakat dengan sepengetahuan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota.
- Untuk dapat menyediakan tenaga listrik, badan usaha terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan. (Pasal 13 ayat (7)).
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri mencakup: 1) pembangkitan tenaga listrik: 2) pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau 3) pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dilaksanakan setelah mendapatkan izin operasi, yang dikeluarkan oleh Menteri (jika lintas Provinsi), Gubernur (jika lintas Kabupaten) dan Bupati/Walikota (dalam Kabupaten/Kota).
- Permohonan izin operasi harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan (pasal 29 ayat (4)).
4. Peraturan Menteri ESDM No. 35/2013 " Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM No.12/2016 " Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 35 Tahun 2013 "Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan ".
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terbagi atas: usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh: Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan usaha atau swasta yang berbadan hukum Indonesia, badan usaha bukan berbadan hukum, koperasi dan swadaya masyarakat.
- Untuk dapat menyediakan tenaga listrik, badan usaha terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan. (Pasal 6 ayat (7)).
- Pemegang izin usaha wajib untuk melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jendral.
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri mencakup: 1) pembangkitan tenaga listrik: 2) pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau 3) pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
- Permohonan izin operasi untuk penyediaan tenaga listrik kepentingan sendiri harus melengkapi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan. (Pasal 22 ayat (4)).
5. Peraturan Menteri ESDM No.19 Tahun 2015 " Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW Oleh PT PLN (Persero).
- Menteri ESDM menugaskan PT PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW yang dikelola badan usaha yang telah memiliki UIPTL dari Menteri ESDM.
- Persyaratan untuk pemohon/badan usaha yang berminat untuk memanfaatkan tenaga air untuk pembangkit listrik harus melampirkan dokumen perizinan dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (2)).
- Harga jual tenaga listrik dari PLTA ditetapkan pada Peraturan Menteri ESDM ini berdasarkan interkoneksi dengan jenis tegangan pada jaringan (menengah/rendah), dikalikan dengan faktor insentif (F) sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik (Lampiran I dan II).
- Harga jual tersebut sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari PLT-Bm atau PLTBg ke jaringan PT PLN, dan merupakan harga yang dituangkan dalam PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) tanpa negosiasi harga dan eskalasi harga.
- PP No. 19/2015 ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 12/2014.
6. Peraturan Menteri ESDM No. 21/2016 " Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PLN "
- Menteri ESDM menugaskan PT PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTBm dan PLTBg dengan kapasitas sampai dengan 10 MW yang dikelola badan usaha yang telah memiliki IUPTL dari Menteri ESDM.
- Persyaratan untuk pemohon/badan usaha yang berminat untuk memanfaatkan biomassa dan biogas untuk pembangkit listrik harus melampirkan Dokumen perizinan dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9 ayat (2)).
- Harga jual tenaga listrik dari PLTBm dan PLTBg ditetapkan pada peraturan Menteri ESDM ini berdasarkan kapasitas PLTBm/PLTBg, interkoneksi dengan jenis tegangan pada jaringan (menengah/rendah), dikalikan dengan faktor insentif (F) sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik (Lampiran I dan II).
- Harga jual tersebut sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari PLTBm dan PLTBg ke jaringan PT PLN, dan merupakan harga yang dituangkan dalam PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) tanpa negosiasi harga dan eskalasi harga.
- Peraturan Menteri ESDM No. 21/2016 ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27/2014.
7. Peraturan Menteri ESDM No. 11/2009 " Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi Dan Peraturan Menteri ESDM No. 18/2012 " Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi ".
- Sebelumnya memulai Eksplorasi pemegang Izin Usaha Panas Bumi (IUP) wajib menyampaikan studi kelayakan yang salah satunya termasuk AMDAL (pasal 13, ayat 2);
- Sebelum melaksanakan Eksploitasi pemegang IUP wajib menyertakan hasil studi kelayakan yang disertai Surat Keputusan Kelayakan AMDAL dan atau Surat Rekomendasi UKL UPL (PAsal 14);
8. Peraturan Menteri ESDM No. 01/2015 " Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik Dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik "
- Pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik terkait perizinan, kesepakatan teknis, dan harga sewa diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Persyaratan pemegang izin untuk memanfaatkan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik diajukan kepada Badan Usaha Transmisi atau Badan Usaha Distribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 6 (3) dan Pasal 10 (3)).
- Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki wilayah usaha dapat membeli tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) dari pembangkit biomassa dan biogas.
9. Peraturan Menteri ESDM No. 44/2015 " Tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota (PLTSA) "
- Menteri ESDM menugaskan PT PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa yang dikelola badan usaha yang telah memiliki IUPTL dari Menteri ESDM.
- Harga jual tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan pada Peraturan Menteri ESDM ini berdasarkan jenis teknologi pembangkitan yang digunakan, kapasitas pembangkit, dan tegangan jaringan listrik PT PLN (tinggi/merendah/rendah).
- Harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari PLTSa ke jaringan PT PLN dan merupakan harga yang dituangkan dalam PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) tanpa negosiasi harga dan ekslasi harga.
- Peraturan Menteri ESDM No. 44/2015 ini mencabut Peraturan Menteri ESDM No.19/2013.
10. Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/2012 " Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan "
- Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri. Oleh karena itu, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) diwajibkan untuk menggunakan konten lokal.
- Persentase minimum yang diwajibkan dan cara perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada infrastruktur ketenagalistrikan yang termasuk PLTA, PLTP, dan PLTS, dijelaskan pada Pasal 6 hingga 14. Kegagalan pemenuhan aturan ini dapat menyebabkan sanksi administratif maupun finansial.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/2012 ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian No. 48/2010.
Penutup
Demikian ulasan singkat mengenai “ Cek! Peraturan Pemerintah Tentang Energi Bersih “ Semoga Bermanfaat.
Post a Comment for "Cek! Peraturan Pemerintah Tentang Energi Bersih"