Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pajak Karbon Sektor Ketenagalistrikan Berlaku 1 Juli 2022

gambar emisi karbon

" Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk mengurangi produksi karbon yang dihasilkan dari pembangkit listrik, maka pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon (carbon tax) pada 1 Juli 2022 "

Salah satu tantangan dan ancaman yang dihadapi dunia saat ini adalah pemanasan global dan perubahan iklim. Kondisi temperatur dunia yang sangat meningkat drastis dan ancaman perubahan iklim yang semakin mengancam kehidupan di Bumi.

Salah satu penyebab meningkatnya pemanasan global dan perubahan iklim adalah meningkatnya gas buangan karbon ke atmosfer, terutama gas karbon dioksida, sehingga membuat lapisan efek rumah kaca, memantulkan panas yang berlebih ke arah Bumi, bukan sebaliknya ke luar angkasa.

Bahan Bakar Fosil

Bahan bakar fosil adalah sumber daya alam yang mengandung hidrokarbon, seperti batubara, minyak dan gas bumi. Dikatakan fosil, karena bahan - bahan ini terbentuk dari hasil pembusukan berbagai organisme yang mati, yang terbentuk secara alamiah (geologi) dari ratusan juta tahun yang lalu.

Bahan bakar fosil, seperti batubara sebagian besar digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sedangkan, minyak dan gas bumi digunakan sebagai bahan bakar kendaraan yang kita gunakan saat ini dan bahan bakar pembangkit listrik tenaga disel (PLTD) dan tenaga gas (PLTG).

Apa Itu Karbon?

Karbon adalah unsur kimia, seperti hidrogen, oksigen, timbal dan lainnya dalam tabel periodik. Karbon adalah unsur yang sangat melimpah di Bumi, baik yang bersifat murni dan hampir murni, seperti berlian dan grafit, tetapi dapat juga bergabung dengan elemen lain untuk membentuk molekul.

Beberapa gas rumah kaca, seperti CO2 dan metana, juga terdiri dari molekul berbasis karbon, seperti bahan bakar fosil (batubara), yang sebagian besar terdiri dari hidrokarbon (molekul yang terdiri dari hidrogen dan karbon).

Nah, pada konteks pemanasan global dan perubahan iklim, karbon adalah adalah singkatan dari karbon dioksida, dengan rumus kimia CO2. Karbon dioksida adalah gas pembentuk efek rumah kaca, penyebab utama terjadinya pemanasan global sampai perubahan iklim.

Gas dari Pembakaran Bahan Bakar Fosil

Hasil pembakaran bahan bakar fosil untuk berbagai tujuan oleh manusia, baik untuk pemanfaatan pembangkit listrik dan bahan bakar kendaraan, menghasilkan berbagai jenis gas yang berbahaya bagi manusia, lingkungan dan Bumi yang sering disebut dengan emisi karbon.

Dampak emisi karbon adalah produksi karbon yang berlebihan, akibat aktivitas manusia, seperti penggunaan bahan bakar fosil yang berlebihan, sehingga meningkatkan produksi karbon di atmosfer.

Pajak Karbon

Berdasarkan carbontax.org, "pajak karbon" adalah biaya yang dikenakan atas pembakaran bahan bakar berbasis karbon/fosil (batubara, minyak dan gas bumi). Bisa dikatakan juga pajak karbon adalah kebijakan inti untuk mengurangi dan pada akhirnya menghilangkan penggunaan bahan bakar fosil, yang pembakarannya tidak stabil dan merusak iklim dunia.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berencana memperlakukan pajak karbon bagi pelaku usaha, terutama sektor ketenagalistrikan. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan agar para pelaku usaha sektor ketenagalistrikan beralih ke energi hijau rendah karbon, seperti PLTA dan PLTS.

Pemeritah Indonesia sedang mempersiapkan berbagai aturan teknis dan pendukungnya, sebagai wujud nyata komitmen Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060. Namun, belum dijelaskan secara rinci bagaimana perhitungan/biaya buangan karbon yang dilepaskan dari setiap pembangkit listrik, seperti PLTU.

Net zero emission merupakan kondisi dimana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi. Net zero emission dikenalkan kepada dunia setelah Paris Climate Agreement pada tahun 2015. 

Simak video dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Pajak Karbon yang akan diberlakukan oleh Indonesia bagi pelaku usaha sektor ketenagalistrikan pada 1 Juli 2022, untuk mendorong ekonomi hijau rendah karbon.


Penutup

Pada tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat 10 sebagai penghasil gas karbon dioksida (CO2) terbesar di dunia dengan produksi sebesar 590 MTCO2e, sedangkan posisi pertama ditempati oleh negara China dengan produksi CO2, mencapai 10.668 MtCO2e.

Dengan diberlakukannya pajak karbon pada 1 Juli 2022, pemerintah Indonesia berharap produksi gas carbon minimal dapat berkurang dari sektor ketenagalistrikan dapat ditekan, menuju transisi dari energi fosil ke energi baru terbarukan (ebt), yang lebih ramah lingkungan atau energi bersih.

Apakah pajak karbon ini selanjutnya akan diberlakukan kepada peralatan transportasi, seperti mobil dan sepeda motor?. Seperti yang kita ketahui bersama kendaraan roda empat dan dua menggunakan bahan bakar fosil, yaitu bensi dan disel yang merupakan salah penghasil karbon dioksida. 

Artikel ini dibuat berdasarkan opini pribadi dan data dari berbagai sumber. Mohon dikoreksi jika ada kesalahan penulisan di dalam artikel ini. Sangat senang hati menerima kritik dan saran di dalam komentar, untuk menyempurnakan artikel ini.

Demikian uraian singkat mengenai “ Pajak Karbon Sektor Ketenagalistrikan Berlaku 1 Juli 2022 ” Semoga Bermanfaat.

Dp.

#pajakarbon #CO2 #karbondioksida

1 comment for "Pajak Karbon Sektor Ketenagalistrikan Berlaku 1 Juli 2022"

  1. Pajak karbon untuk menurunkan produksi gas karbon dari bahan bakar fosil pembangkit listrik

    ReplyDelete