Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Stop Ekspor Batubara, Demi Terangi Malam Indonesia

Gambar tumpukan batubara
| Tumpukan batubara di dekat pelabuhan pertambangan yang siap dikirim ke konsumen

" Awal tahun 2022, ada kabar yang membuat mimpi indah para pengusaha pertambangan batubara menjadi mimpi buruk, sejak pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan larangan ekspor batubara per Januari 2022 "

Belum selesai rasa gembira yang dirasakan para pengusaha pertambangan batubara, sejak harga batubara melonjak tiba - tiba yang membuat produsen batubara dapat untung besar.

Setelah Covid - 19 mulai jinak, permintaan emas hitam naik tiba - tiba. Permintaan batubara banyak dipesan terutama dari China dan India, yang dikenal mengandalkan batubara untuk memenuhi kebutuhan energi listrik domestiknya.

Namun, sejak harga batubara yang terasa manis ini, telah membuat perusahaan pertambangan batubara melupakan kewajibannya, memenuhi kebutuhan batubara domestik.

Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1.Pers/04/SJI/2022

Seperti yang diberitakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 1 Januari 2022 telah mengeluarkan Kepmen tentang " Hindari Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan PLN, Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batubara ".

Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa, larangan ekspor batubara ini hanya bersifat sementara dan akan berlaku mulai tanggal 1 sampai 31 Januari 2022.

Dibalik Larangan Ekspor Batubara

Terkait kondisi listrik Indonesia, sebesar 50 - 60%, kebutuhan energi listrik Indonesia masih dipasok dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 

Seperti yang kita ketahui bersama, PLTU adalah pembangkit listrik yang menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya. Tanpa batubara, PLTU tidak ada artinya, meskipun biaya pembangunannya sangat besar.

Bahkan, akibat kekurangan pasokan batubara dalam negeri, 20 pembangkit listrik tenaga uap akan berhenti beroperasi dan akan mengganggu distribusi listrik di Jawa, Bali dan daerah lainnya.

Tidak seperti pembangkit listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT), seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), yang tidak perlu ditambang, bahkan di impor, cukup menggunakan sumber daya air yang terdapat di alam secara gratis.

Pada intinya, kebijakan larangan ekspor ini, bertujuan untuk memastikan dan menjamin, pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri aman.

Kenapa Pengusaha Pertambangan Batubara Lebih Menyukai Ekspor?

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), yang artinya perusahaan pertambangan wajib memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri, sebelum batubara di ekspor.

Namun, kenyataannya para produsen batubara lebih memilih mengirimkan batubaranya keluar negeri dari pada mengirimkan batubara kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai operator PLTU.
Gambar pembangkit listrik tenaga uap
| Pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU) mengandalkan batubara sebagai bahan bakar untuk menghasilkan listrik.

Akibatnya PLN, mengalami defisit pasokan batubara. Target pasokan batubara yang ditetapkan pemerintah kepada pengusaha pertambangan, tidak tercapai.

Harga Ekspor Batubara Lebih Tinggi

Pertanyaan pertama adalah kenapa para pengusaha pertambangan lebih suka menjual batubaranya ke luar negeri dari pada memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Apakah harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri lebih rendah dari pada harga batubara yang lebih tinggi jika di ekspor?.

Memang harga batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri, telah ditetapkan oleh pemerintah sekitar $70 perton. 

Sedangkan, harga batubara dunia akhir - akhir ini mengalami loncakan yang signifikan, hampir menembus $200 per ton.

Bisa jadi para produsen batubara lebih tergoda menjual batubaranya ke luar negeri, yang memiliki harga lebih tinggi, sehingga keuntungan yang diperoleh lebih tinggi.

Namun, akibat yang ditimbulkan dari aksi ekspor batubara yang berlebihan, negara tetangga akan terang benderang, sedangkan negeri sendiri akan gelap gulita.

Disamping itu, dengan kurangnya pasokan listrik, kegiatan industri, bisnis, rumah tangga dan lainnya dapat terganggu, sehingga sistem perekenomian nasional melambat.

Penutup

Terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan larangan ekspor batubara. Para produsen batubara sudah pasti tidak setuju dengan kebijakan ini. Karena terhambatnya pasokan batubara kepada konsumen yang berada di luar negeri, sehingga kas dan biaya produksi perusahaan terganggu.

Bisa jadi, beberapa perusahaan telah memenuhi target pemerintah, sebagian lagi tidak memenuhi. Namun, kebijakan ini telah berimbas kepada semua pengusaha pertambangan batubara.

Namun, dipihak lain setuju dengan kebijakan ini, yang berharap target pemerintah untuk pasokan batubara dalam negeri harus terjamin. Karena sumber daya alam, dikuasi negara demi kepentingan negara atau masyarakat luas.

Artikel ini dibuat berdasarkan opini pribadi dan data dari berbagai sumber. Mohon dikoreksi jika ada kesalahan penulisan di dalam artikel ini. Sangat senang hati menerima kritik dan saran di dalam komentar, untuk menyempurnakan artikel ini.

Demikian ulasan singkat mengenai " Stop Ekspor Batubara Demi Terangi Malam Indonesia " Semoga Bermanfaat.

Dp.

#batubara #harga #ekspor 

Post a Comment for "Stop Ekspor Batubara, Demi Terangi Malam Indonesia"