Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PT Dairi Prima Mineral Mendapat SK Kelayakan Lingkungan dari KLHK

gambar tambang bawah tanah (underground mine)
Gambar tambang bawah tanah (terowongan)

" Perusahaan pertambangan timah hitam (lead) dan seng (zinc), PT Dairi Prima Mineral resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam bentuk Adendum Amdal "

PT Dairi Prima Mineral (PTDPM) adalah perusahaan pertambangan timah hitam dan seng yang berlokasi di Kecamatan Silima Pungga - Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sebenarnya, PT DPM sudah tahap produksi, namun terhalang oleh izin AMDAL yang belum disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Mendapatkan wilayah Kontrak Karya (KK) pada tahun 1998 dari pemerintah Indonesia dengan wilayah pertambangan seluas 24.636 hektar (Kementrian ESDM), meliputi Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

Wilayah konsesi pertambangan PT. Dairi Prima Mineral sebagian besar berada di kawasan Hutan Lindung (HL) berdasarkan No. SK Penunjukan 579/Menhut-II/2014 dan sebagian berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

PT Dairi Prima Mineral memiliki cadangan siap tambang (sumber daya) yang dinamai dengan Blok Anjing Hitam (black dog) dengan deposit sebesar 6,3 juta ton dengan kadar seng 16% dan timah hitam 9,9% (ptdpm.co.id). Blok ini direncanakan ditambang selama 8 sampai 10 tahun.

PT DPM, sahamnya sekarang dimiliki oleh China Nonferrous Metal Industry's Foreign Engineering and Construction Co.Ltd (NFC) sebanyak 51% dan Bumi Resources Minerals Tbk (BUMI) 49%. Sebelumnya, PT DPM sudah mendapatkan ijin produksi untuk melakukan operasi produksi yang berlaku sampai 2047.

Pengertian Amdal dan Adendum

AMDAL merupakan singkatan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, sedangkan pengertian Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai persyaratan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009).

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, adendum adalah sebuah istilah serapan dari Bahasa Belanda yang artinya lampiran atau jilid tambahan. Makna lain adendum adalah pasal tambahan dan ketentuan tambahan yang dilampirkan pada sebuah perjanjian. Karena sudah ditambahkan, maka isi adendum sepenuhnya menjadi bagian dari kontrak sehingga isinya diakui sebagai bagian dari kontrak itu sendiri.

Adendum Amdal PT Dairi Prima Mineral

Seperti diberitakan, pengajuan Adendum Amdal dari PT Dairi Prima Mineral telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KHLK) pada Agustus 2022. Didalam dokumen Adendum Amdal PT DPM terdapat perubahan signifikan, antara lain; perubahan lokasi lubang tambang (portal terowongan tambang), gudang peledak dan lokasi bendungan limbah (tailing dam).

Penutup

Saat ini, pihak perusahaan pertambangan timah hitam dan seng, PT Dairi Prima Mineral sedang mengadakan sosialisasi mengenai Adendum Amdal kepada pihak - pihak terkait sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

Dengan adanya Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam bentuk Adendum Amdal, maka PT DPM sudah siap untuk melakukan pembangunan infrastruktur untuk tahap produksi.

Dengan senang hati menerima kritik dan saran di kolom komentar untuk menyempurnakan artikel ini. Demikian ulasan singkat mengenai " PT Dairi Prima Mineral Mendapat SK Kelayakan Lingkungan dari KLHK " Semoga Bermanfaat.


Dp.

Post a Comment for "PT Dairi Prima Mineral Mendapat SK Kelayakan Lingkungan dari KLHK"