Mengenal Status Jalan dari Warna Markanya
" Jangan salah ya, semua jalan yang ada di Indonesia memiliki status, seperti jalan nasional, jalan provinsi sampai jalan desa yang dapat dikenali dari warna marka jalan "
Jalan merupakan infrastruktur yang dibangun oleh negara untuk menunjang kehidupan dan perekonomian negara. Di Indonesia jalan termasuk salah satu infrastruktur proyek strategis negara karena penggunaannya dan fungsinya yang sangat strategis.
Jalan merupakan infrastruktur yang dibangun oleh negara untuk menunjang kehidupan dan perekonomian negara. Di Indonesia jalan termasuk salah satu infrastruktur proyek strategis negara karena penggunaannya dan fungsinya yang sangat strategis.
Sebelumnya, untuk mengetahui jenis status jalan dan cara mengetahui dan mengenali status jalan tersebut, ketahui dulu pengertian, fungsi dan material jalan.
1. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
2. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3. Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4. Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
1. Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
2. Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3. Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota Kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.
4. Jalan Kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil dan antar pusat permukiman di kota.
5. Jalan Desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar permukiman.
1. Jalan Nasional dapat dikenali dengan tanda marka marka membujur berwarna kuning dibagian tengah jalan. Jika, melihat marka jalan dengan ciri - ciri seperti ini makan jalan tersebut adalah jalan nasional, dimana kewenangan jalan tersebut di bawah Kementerian PUPR.
2. Jika, jalan tersebut tidak memiliki ciri - ciri marka kuning di jalan tersebut, maka jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, kota dan desa.
Definisi Jalan
Jalan adalah prasarana atau fasilitas transportasi darat, tempat perlintasan orang, kendaraan dan sebagainya. Fasilitas bangunan tersebut sangat diperuntukkan bagi lalu lintas. Jalan dapat dibangun diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah (terowongan), dibawah permukaan dan diatas permukaan air.Fungsi Jalan
Berdasarkan fungsinya, jalan umum dibagi kedalam 4 jenis, yaitu jalan Arteri, jalan Kolektor, jalan Lokal dan Lingkungan. Berikut penjelasan lengkapnya :1. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
2. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3. Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4. Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Marka Jalan
Markah jalan adalah suatu alat atau benda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi suatu informasi tentang jalan. Markah jalan juga dapat diterapkan di fasilitas lain yang digunakan kendaraan untuk parkir maupun daerah khusus dengan kegunaan lainnya.
Status Jalan di Indonesia
Inilah 5 status jalan yang berlaku di Indonesia, berdasarkan undang - undang yang berlaku di Indonesia:1. Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
2. Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3. Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota Kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.
4. Jalan Kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil dan antar pusat permukiman di kota.
5. Jalan Desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar permukiman.
Cara Mengenali Status Jalan
Kita sebagai pengguna jalan, dapat mengenali status jalan berdasarkan warna marka jalannya, yang dijelaskan sebagai berikut:1. Jalan Nasional dapat dikenali dengan tanda marka marka membujur berwarna kuning dibagian tengah jalan. Jika, melihat marka jalan dengan ciri - ciri seperti ini makan jalan tersebut adalah jalan nasional, dimana kewenangan jalan tersebut di bawah Kementerian PUPR.
2. Jika, jalan tersebut tidak memiliki ciri - ciri marka kuning di jalan tersebut, maka jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, kota dan desa.
Jenis Material Jalan
Material jalan terutama di Indonesia masih didominasi oleh beton dan aspal. Jalan beton adalah jalan yang menggunakan material beton, sedangkan jalan aspal adalah jalan yang menggunakan material aspal.Penutup
Jadi, semua jalan yang dibangun oleh negara maupun pemerintah daerah memiliki status jalan, yang dibedakan berdasarkan warna marka jalannya. Makanya kewenangan dan pengelolaan jalan diketahui berdasarkan satus jalannya.
Sangat senang menerima kritik dan saran di kolom komentar untuk menyempurnakan artikel ini. Demikian ulasan singkat mengenai " Mengenal Status Jalan dari Warna Markanya " Semoga Bermanfaat.
Dp.
Post a Comment for "Mengenal Status Jalan dari Warna Markanya"