Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

9 Alat Pelindung Diri yang Wajib Diketahui

gambar pekerja bangunan menggunakan APD
Gambar pekerja menggunakan alat pelindung diri

" Alat pelindung diri (APD) merupakan kewajiban yang harus digunakan dan disediakan oleh pekerja dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja di daerah dengan resiko kecelakaan kerja tinggi "

Alat pelindung diri adalah bagian dari kesehatan dan keselamatan kerja (k3), sebagaimana telah diatur oleh undang - undang. K3 adalah departemen yang dibentuk untuk membuat, menerapkan, menjalankan dan mengawasi potensi dan bahaya di tempat kerja.

APD sendiri telah diatur di PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG “ ALAT PELINDUNG DIRI ”

Peraturan di atas sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu diatur mengenai alat pelindung diri.

Apa itu Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri yang disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Secara umum, APD disediakan dan digunakan untuk pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan dan perlengkapannya, pelindung tangan dan pelindung kaki.

Seperti proyek pertambangan dan konstruksi dikenal memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga penerapan K3 dengan penggunaan APD merupakan prioritas utama di daerah dan lingkungan kerjanya.

Fungsi dan Jenis Alat Pelindung Diri

Meskipun bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan telah dilengkapi dengan APD, namun kadang - kadang beberapa orang belum mengerti betul, fungsi dari beberapa APD yang telah digunakan secara baik.

Penting bagi kita yang masih bekerja di daerah yang memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi untuk mengetahui secara baik fungsi dan jenis APD yang sering kita gunakan. Sehingga lebih sadar tentang keselamatan kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Inilah 9 Alat Pelindung diri, beserta pengertian, fungsi dan jenisnya:

1. Alat Pelindung Kepala

Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikroorganisme) dan suhu yang ekstrim.

Sedangkan, Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.

2. Alat Pelindung Mata dan Muka

Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.

Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).


3. Alat Pelindung Telinga

gambar pelindung telinga
Gambar ear plug/alat pelindung telinga

Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

4. Alat Pelindung Pernapasan Beserta Perlengkapannya

Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.

Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, Rebreather, Airline respirator, Continues Air Supply Machine = Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus.


5. Alat Pelindung Tangan

Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik.

Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.


6. Alat Pelindung Kaki

Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.

Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, konstruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.


7. Pakaian Pelindung

Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.

gambar alat pelindung vests
Gambar vests/alat pelindung badan

Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.

8. Alat Pelindung Jatuh Perorangan

Alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.

Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.

9. Pelampung

Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.

Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).

Penutup

Nah, sekarang sudah tahu dan pahamkan dengan baik mengenai Alat Pelindung Diri, fungsi dan jenisnya. APD masih sebagian kecil dari pelaksanaan, penerapan dan pengawasan K3 yang baik. 

Masih banyak peraturan dan kewajiban yang harus dijalankan dan diterapkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, dan meminimalisir resiko kerja yang dapat merugikan, baik diri sendiri dan orang lain, karena kesadaran K3 dimulai dari diri sendiri.

Sangat senang hati menerima kritik dan saran di dalam komentar untuk menyempurnakan artikel ini. Demikian ulasan singkat mengenai 9 Alat Pelindung Diri yang Wajib Diketahui “ Semoga Bermanfaat.


Dp.

Post a Comment for "9 Alat Pelindung Diri yang Wajib Diketahui"