Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

gambar limbah bahan berbahaya dan beracun B3
Ilustrasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

" Disaat dan era sekarang ini dimana perkembangan industri yang semakin pesat juga diiringi dengan jumlah limbah yang semakin besar, terutama dihasilkan dari proses industri dan rumah tangga "

Limbah bahan berbahaya adalah singkatan dari limbah B3, yaitu salah satu jenis limbah yang keberadaannya semakin mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan mahluk hidup dan bumi. 

Limbah B3, secara umum dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya yang ada di bumi ini.

Pengertian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 

Limbah bahan berbahaya dan beracun, didefinisikan dan diatur oleh Pemerintah Indonesia seperti yang dijelaskan berikut ini;

1. Berdasarkan UURI No.23 tahun.1997 Ps.1 Bt.17 dan PP No.18 jo PP 85 th.1999, Limbah B3 adalah limbah yang mengandung B3 karena sifatnya (Hg), konsentrasinya (Cu) dan jumlahnya, baik secara langsung dan tidak langsung dapat mencemari, merusak, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia atau mahkluk hidup lain.

2. Pengertian limbah B3 berdasarkan PP.18/1999 jo PP.85/1999, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, karena sifat dan konsentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan manusia serta mahkluk hidup lain.

3. Pengertian limbah B3 berdasarkan PPRI 74/2001Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia.

Jenis - Jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jenis - jenis, karakteristik dan pengenalan dari limbah B3 sudah diatur dan diklasifikasikan berdasarkan PPRI 74/2001, yaitu sebagai berikut;
1. Mudah meledak (Explosive)
2. Pengoksidasi (Oxidizing)
3. Sangat mudah sekali menyala (Extremely Flammable)
4. Sangat mudah menyala (Highly Flammable)
5. Mudah menyala (Flammable)
6. Amat sangat beracun (Extremely Toxic)
7. Sangat beracun (Highly Toxic)
8. Beracun (Modeately Toxic)
9. Berbahaya (Harmful)
10. Korosif (Corrosive)
11. Bersifat iritan (Irritant)
12. Berbahaya bagi lingkungan (Dengerous to the Environtment)
13. Karsinogenik (Carcinogenic)
14. Teratogenik (Teratogenic)
15. Mutagenik (Mutagenic)

Penanganan dan Pengolahan dari Limbah B3

Penanganan dan pengolahan dari limbah B3 sudah diatur oleh pemerintah yang meliputi penyimpanan sementara, pengangkutan, pembungan limbah ketempat yang telah disediakan sampai penaganan limbah B3 oleh pihak ke tiga. 

Secara umum urutan penanganan limbah B3 di industri dapat diurutkan melalui;
1. Penandaan limbah B3
2. Penanganan kemasan limbah B3
3. Penyimpanan limbah B3
4. Pengumpulan limbah B3
5. Pengangkutan limbah B3

Limbah berbahaya ini dapat mencemari air, tanah sampai udara. Limbah dapat berbentuk cair, padat dan gas. Limbah dapat mengakibatkan berbagai penyakit, seperti kanker, bahkan sampai menimbulkan kematian.

Kita berharap pengawasan dan pengolahan limbah ini diawasi dengan ketat dan secara aktif dan secara bertahap mengurangi produk limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan hidup disekitar kita.

Sangat senang hati menerima kritik dan saran di dalam komentar, untuk menyempurnakan artikel ini. Demikian uraian singkat mengenai " Pengertian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ". Semoga uraian singkat ini bermanfaat.

Dp.

Post a Comment for "Pengertian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)"