Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tingkat Komponen Dalam Negeri di Sektor Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan

gambar jenis energi listrik dari energi baru terbarukan
Berbagai Jenis Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)

" Selama ini tingkat penggunaan produk dalam negeri masih rendah, baik di sektor industri otomotif, elektronik, konstruksi dan sektor pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) seperti PLTA, PLTS dan PLTB "

Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk menggenjot pertumbuhan industri di dalam negeri, Maka, pemerintah membuat undang - undang agar proyek strategis pemerintah di suplai dari barang - barang buatan dalam negeri, sering disingkat dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Peraturan Pemerintah Tentang TKDN

TKDN adalah singkatan dari tingkat komponen dalam negeri, yaitu tingkat penggunaan komponen atau produk barang dan jasa yang diperoleh atau digunakan, dimana proses dan pembuatannya berasal dari dalam negeri. 

Presiden telah mengeluarkan Kepres atau Keputusan Presiden No.24 Tahun 2018, yaitu Tentang " Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ". Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang saat ini dijabat oleh Bapak Luhut Binsar Panjaitan. 

Wakil ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dijabat oleh Bapak Airlangga Hartarto dan ketua Harian dipimpin oleh Menteri Perindustrian. Anggota tim ini diisi oleh berbagai kementerian dan badan pemerintahan lainnya. 

Terdapat 5 tugas utama dari pembentukan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, seperti yang diuraikan dibawah ini :
  1. Melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa.
  2. Melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas tim peningkatan produk dalam negeri.
  3. Melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.
  4. Mengawasi implementasi konsistensi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang/jasa yang bersangkutan.
  5. Mengkoordinasi penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.
Untuk menyikapi Keputusan Presiden No.24 Tahun 2018 ini, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengeluarkan Kepmen atau Keputusan Menteri ESDM Nomor 1953K/06/MEM/2018, yaitu " Tentang Penggunaan Barang Operasi dan Bahan Pendukung Lainnya Yang Diproduksi di dalam Negeri Pada sektor Energi dan Sumber Daya Mineral ".

Badan usaha yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral meliputi; minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (ebt), kemudian konservasi energi. 

Berdasarkan keputusan tersebut, maka wajib menggunakan barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi di dalam negeri sepanjang memenuhi kualitas/spesifikasi, waktu penyerahan dan harga.

Berdasarkan Permenperin No.54/M-IDN/PER/3/2012 tentang " Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrstruktur Ketenagalistrikan ", dimana nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTA non - storage pump (tidak menggunakan sistem penyimpanan) antara lain :


1. TKDN Barang Minimum 
  • Kapasitas s.d 15 MW ==> 64,20%
  • Kapasitas >15 MW - 50 MW ==> 49,84%
  • Kapasitas >15 MW - 150 MW ==> 48,11%
  • Kapasitas > 150 MW ==> 47,82%

2. TKDN Jasa Minimum 
  • Kapasitas s.d 15 ==> 86,06%
  • Kapasitas >15 MW - 50 MW ==> 55,54%
  • Kapasitas >50 MW - 150 MW ==> 51,10%
  • Kapasitas >150 MW ==> 46,98%

3. TKDN Gabungan Barang Dan Jasa 
  • Kapasitas s.d 15 ==> 70,76%
  • Kapasitas >15 MW - 50 MW ==> 51,60%
  • Kapasitas >50 MW - 150 MW ==> 49,00%
  • Kapasitas >150 MW ==> 47,60%
Jenis ini tidak berlaku untuk sistem pembangkit PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin), karena belum diatur di dalam Permemperin No.54/M-IDN/PER/3/2012. 
Sampai saat ini juga belum ada peraturan pemerintah yang mengatur besaran nilai TKDN dan perhitungan nilai TKDN di dalam sistem PLTB.

Sedangkan berdasarkan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi, Kementrian ESDM; pencapaian TKDN sektor Aneka EBT (Energi Baru Terbarukan) persentase kemajuannya pada akhir tahun 2020 sebagai berikut :

  1. PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) 15 - 50%, Persentase TKDN barang Modul Surya 40 - 45% dan Baterai sebesar 40%.
  2. PLTM/PLTMH/PLTA 70 - 85%.
  3. PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) 29 - 40%

Komponen Hasil Produksi Dalam Negeri

Komponen - komponen utama untuk pembangkit listrik yang diproduksi di dalam negeri adalah sebagai berikut :
  1. PLTS antara lain: Modul Surya dan Baterai.
  2. PLTM/PLTMH/PLTA: Turbin skala mikro hidro sampai dengan 1 MW, sedangkan diatas 1 MW masih tersedia dan diimpor dari luar negeri.
  3. PLTB yaitu Tower atau tiang PLTB skala besar.
Artikel ini dibuat berdasarkan opini pribadi dan data dari berbagai sumber. Mohon dikoreksi jika ada kesalahan penulisan di dalam artikel ini. Sangat senang hati menerima kritik dan saran di dalam komentar, untuk menyempurnakan artikel ini.

Demikian ulasan singkat " Pengertian Dan Perkembangan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau Sering Disebut Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Sektor Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) ". Semoga Bermanfaat.

Dp.

Post a Comment for "Tingkat Komponen Dalam Negeri di Sektor Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan"